Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H, 60 Narapidana di Sumut Bebas

Ilustrasi Seorang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4). Foto Antara/Septianda Perdana/

Sumutcyber.com, Medan – Sebanyak 14.906 warga binaan/narapidana yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara memperoleh remisi hari raya Idul Fitri 2021. Dari jumlah tersebut, 60 orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Imam Suyudi memaparkan 4.906 orang warga binaan/narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari 14.846 orang napi yang mendapat remisi khusus sebagian dan 60 orang mendapat remisi II (Remisi Khusus Seluruhnya).

“Untuk napi yang mendapat remisi khusus sebagian mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” ucap  Imam Suyudi, Jum’at (7/5/2021) kemarin.

Napi yang mendapatkan remisi pada Idul Fitri 2021 ini merupakan bagian dari 28.198 orang napi beragama Islam.

Bacaan Lainnya

Sedangkan berdasarkan regulasi, napi yang mendapatkan remisi terdiri dari napi kasus kriminal umum sebanyak 8.779 orang, napi terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 636 Orang dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 5.491 Orang.

Sementara jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga  tanggal 06 Mei 2021 sebanyak 33.142 orang.

“Rinciannya narapidana pria sebanyak 24.657 orang, narapidana wanita sebanyak 1.153 Orang. Kemudian, tahanan pria sebanyak 7.089 Orang dan tahanan wanita sebanyak 243 orang,” tambahnya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *