Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Salfius Seko menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tidak mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Terlebih jika dibandingkan dengan pekerja sektor lain, termasuk aparatur sipil negara, yang harus mengabdi puluhan tahun serta membayar iuran untuk memperoleh hak pensiun.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semestinya diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Pekerja lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak serupa, misalnya ASN. Nilai beradab menuntut adanya empati melihat kondisi ekonomi rakyat,” ucap Salfius sebagai Ahli Pemohon Permohonan Nomor 176/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan yang digelar pada Selasa (20/1/2026) siang, dilansir dari laman mkri.id.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya.
Dalam keterangannya, Salfius turut membandingkan sistem pensiun DPR dan ASN menggunakan teori keadilan distributif John Rawls. Ia menilai mekanisme seleksi ASN yang berbasis merit dan kompetensi lebih mencerminkan prinsip kesempatan yang adil dibandingkan jabatan politik DPR yang sangat dipengaruhi faktor non-meritokratis. Karena itu, pemberian pensiun seumur hidup kepada jabatan politik dinilai tidak proporsional dan tidak adil secara substantif, meskipun diatur dalam undang-undang.
Norma Pensiun DPR Dinilai Cacat
Ahli Pemohon lainnya, yakni Soleman B. Ponto, purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Muda, menegaskan norma pensiun DPR yang hanya mensyaratkan masa jabatan lima tahun tanpa kewajiban iuran merupakan penyimpangan yang tidak dapat dibenarkan oleh teori hukum maupun teori administrasi negara. Menurutnya, jabatan DPR bersifat politis dan sementara, sehingga secara konseptual tidak memiliki karakteristik jabatan karier yang layak memperoleh pensiun.
DPR RI Minta Pemerintah Segera Putuskan Status Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir Sumatra
Ia menilai norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas persamaan di hadapan hukum, serta keadilan sosial sebagaimana dijamin UUD 1945, sehingga dinilai cacat secara fundamental dan patut dihapuskan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemohon juga menghadirkan saksi, di antaranya Dimas Yoga Pratama, menyampaikan pandangannya sebagai warga negara dan pekerja di sektor pers bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR, bahkan dapat diwariskan, menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Ia menyinggung Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan yang menegaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional.
Saksi lainnya, Tri Stiawan, menilai pemberian hak pensiun seumur hidup melalui UU 12/1980 menciptakan ketimpangan nyata dalam struktur jaminan sosial dan sistem pensiun nasional. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak kesejahteraan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, serta menimbulkan kerugian fiskal bagi pembayar pajak.
Sebelumnya, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin menjadi Pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, serta Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 yang mengatur hak keuangan dan pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketimpangan, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Pemohon mendalilkan frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketidakadilan karena memungkinkan anggota DPR memperoleh pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat satu periode. Pemohon juga menyebut total manfaat pensiun anggota DPR mencapai sekitar Rp226 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBN, dan dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan sistem pensiun bagi Hakim Agung, anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri yang mensyaratkan masa kerja jauh lebih panjang. Pemohon turut membandingkan praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang menerapkan sistem pensiun berbasis masa jabatan dan kontribusi, sehingga pensiun seumur hidup bagi jabatan politik bukanlah suatu keniscayaan.
Melalui permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (SC03)





















