oleh

Cek Di Sini! Ratusan Mobil dan Sepedamotor Parkir Sembarangan di Medan Kena Tilang Elektronik

-Headline, Medan-238 Dilihat

Sumutcyber.com, Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Ditlantas Polda Sumut menerapkan tilang elektronik atau ETLE Mobile kepada kendaraan yang parkir sembarangan.

“Sampai dengan hari ini sudah ada 110 unit roda empat yang ditilang dan 524 unit roda dua yang ditilang, jadi masyarakat tunggu di rumah suratnya nanti akan dikirim dan silakan membayar sanksi dendanya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan Iswar Lubis, Selasa (23/8/2022).

Iswar manambahkan dengan adanya sistem e-tilang atau ETLE Mobile ini bukan berarti Dishub Kota Medan tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Akan tetapi penerapan e-tilang atau ETLE Mobil ini merupakan upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Selama ini kan kita terus melakukan sosialisasi keliling terhadap masyarakat agar mematuhi rambu parkir dan menyiapkan mobil gerek itu tidak kita tinggalkan, tetapi dengan adanya ETLE Mobil ini kita lebih meningkatkan upaya kita untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar jangan parkir sembarangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Iswar juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar karena nantinya petugas Dishub Kota Medan dan Ditlantas Poldasu akan tetap melakukan tilang elektronik.

“Kami akan tetap tilang meskipun masyarakat beralasan diarahkan oleh petugas parkir dan kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut, jadi masyarakat jangan mau apabila diarahkan di tempat parkir yang salah,” pesan Iswar.

Penerapan e-tilang ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Sebab, kata Iswar, sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan masih perlu disempurnakan khususnya terhadap prilaku pengendara yang masih kerap melanggar lalu lintas.

Oleh karena itu Dishub kota Medan memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran. Artinya masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan yang ada.

“Kita mengetahui visi misi Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil, oleh karena itu kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.”kata Iswar

Dengan diberlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini Iswar berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya di atas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir diruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.

“Jadi kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan lagi parkir diatas trotoar jalan karena itukan hak bagi pejalan kaki, lalu jangan parkir secara berlapis karena pasti menggagu pengguna jalan lainya yang mengakibatkan kemacetan, dan jangan parkir ditempat-tempat yang sudah dipasang rambu larangan parkir,” imbau Iswar.

Sejak diberlakukan kemarin, Iswar mengatakan secara mobile petugas Dishub Kota Medan bersama dengan petugas Ditlantas Poldasu berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan. Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan.

Cara Cek Kendaraan Ditilang atau Tidak

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, berikut ini cara mengecek tilang elektronik secara online. Ayo cek di sini:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
(SC03)

Sumber Berita dari :                
Instragram : Pemko.Medan
Facebook   : Pemko Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *