Sumutcyber.com, Medan – Kasus dugaan penjeweran yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhadap mantan pelatih Biliar PON, Khairuddin Aritonang alias Choki resmi dihentikan Polda Sumut. Sebab, Choki sudah mencabut laporannya di Polda Sumut.
Surat penetapan penghentian penyelidikan Choki bernomor S. Tap / 05.b / III /2022, dikeluarkan 4 Maret 2022 dan ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Pencabutan laporan Choki dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. “Benar, yang bersangkutan mencabut laporannya tanggal 3 Maret 2022 kemarin,” ucap Kombes Hadi, Kamis (17/3/2022).
Kombes Hadi menambahkan, pencabutan laporan itu ditandai dengan surat pernyataan yang ditulis Choki. “Membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan,” ucapnya lagi.
Ia mengatakan Choki juga mencabut semua keterangannya saat pemeriksaan. Dengan pencabutan laporan, kasus ini pun dihentikan. “Pelapor mencabut pengaduannya, dan kita hentikan laporannya,” ujarnya.
Sebelumnya Khoirudin Aritonang alias Choki, pelatih biliar PON Sumut yang dijewer oleh Gubernur Edy Rahmayadi resmi membuat laporan ke Polda Sumut.
Adapun laporan tersebut tertuang dengan Nomor : STTLP/03/1/2022/SPKT/POLDA SUMUT
“Peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 310, 315,” tertulis dalam surat tersebut.
Didampingi puluhan pengacara, Choki akhirnya melaporkan Edy Rahmayadi atas tindakannya yang menjewer pelatih biliar PON Sumut ini depan khalayak ramai. (SC04)