Dairi – Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga, didampingi Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRD Dairi, Senin (31/8/2026), di Gedung DPRD Dairi.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I Halvensius Tondang dan Wakil Ketua II Wanseptember Situmorang.
Dalam sambutannya, Vickner mengatakan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Khususnya Pasal 161 ayat (2), perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.
Selain itu, perubahan APBD dapat dilakukan apabila SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, terjadi keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
“Berkenaan dengan ketentuan tersebut, terdapat beberapa faktor yang mendasari perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Vickner.
Ia menjelaskan, faktor tersebut antara lain penyesuaian belanja tidak terduga untuk mendukung Program Sekolah Rakyat serta penyesuaian anggaran belanja THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Selanjutnya, dilakukan penyesuaian anggaran belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) tambahan Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian tersebut meliputi anggaran belanja untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) Tahun Anggaran 2026, penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD) akibat penambahan target Dana Transfer Umum (DTU) Tahun Anggaran 2026, serta penyesuaian iuran JKN kepala desa dan perangkat desa.
Selain itu, terdapat penyesuaian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tahun Anggaran 2026, anggaran dukungan mitigasi kebencanaan, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, infrastruktur dan prasarana lainnya untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat, pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi.
“Termasuk penyesuaian anggaran belanja kegiatan pemberdayaan masyarakat dan gotong royong,” katanya.
Vickner juga menyampaikan adanya penyesuaian anggaran belanja yang melampaui tahun anggaran untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, penyesuaian anggaran belanja bantuan keuangan provinsi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), bantuan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, serta belanja yang bersumber dari SiLPA earmark Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, dilakukan penyesuaian anggaran belanja Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi, belanja earmark dan non-earmark Tahun Anggaran 2026, serta penyesuaian anggaran Dana Desa.
“Penyesuaian pendapatan dan belanja juga dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Penyesuaian lainnya mencakup penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024 serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut anggota DPRD Dairi, Sekretaris Daerah Dairi Surung Charles Bantjin, staf ahli bupati, para asisten dan pimpinan OPD, perwakilan Kejaksaan Negeri Dairi, serta perwakilan Dandim 0206/Dairi. (SC-Romi)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















