Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Banjir, Mirwan MS Minta Maaf dan Disanksi Kemendagri

Aceh Selatan – Keberangkatan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menunaikan ibadah umrah di tengah terjadinya bencana banjir di wilayah yang dipimpinnya menyita perhatian publik dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Peristiwa tersebut bermula saat Kabupaten Aceh Selatan dilanda banjir yang berdampak pada aktivitas dan kehidupan warga. Di waktu yang bersamaan, Mirwan MS diketahui sedang berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah. Kondisi itu kemudian memicu sorotan publik dan menjadi perhatian pemerintah pusat.

Menanggapi polemik tersebut, Mirwan MS akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak melalui akun Instagram resminya, @h.mirwan_ms_official, pada Selasa (9/12/2025).

“Saya, H. Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” tulis Mirwan.

Dalam pernyataannya, Mirwan mengakui peristiwa tersebut telah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional. Ia berjanji akan terus bekerja secara bertanggung jawab dalam penanganan pascabanjir serta berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi administratif kepada Mirwan MS berupa pemberhentian sementara sebagai Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan. Sanksi tersebut diharapkan menjadi pelajaran serta bahan evaluasi ke depan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa tugas kepala daerah untuk sementara akan dijalankan oleh Wakil Bupati Aceh Selatan.

“Saya sudah bicara langsung dengan Plt-nya, yaitu wakil bupati, Bapak Haji Baital Mukaddis, dan dia menyatakan siap tiga bulan melaksanakan tugas Plt. Saya juga sudah menelepon langsung Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan segera akan kita kirimkan SK ini kepada yang bersangkutan, kepada Pak Muzakir Manaf ya, untuk beliau segera melaksanakan keputusan ini,” tegas Tito.

Dengan demikian, selama masa pemberhentian sementara tersebut, roda pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas Bupati hingga masa sanksi berakhir. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *