BPRPI Kampong Marindal Kecewa dengan DPRD Sumut, Surat Dilayangkan Tahun Lalu Belum Direspons

Sumutcyber.com, Medan – Pemangku Adat Masyarakat  Adat Rakyat Penunggu Di Bawah Panji-Panji Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampong Marindal kecewa dengan DPRD Sumut. Sebab, surat yang mereka sampaikan pada Sekretariat DPRD Sumut 10 Oktober 2022 lalu, tentang Mohon Perlindungan Hukum belum direspon.

“Kita sudah menyampaikan keluhan kita melalui surat yang kita kirim ke sini pada tahun lalu. Udah sekitar 3 bulan lebih sampai sekarang belum ada tanggapan dari DPRD Sumut. Kita pernah unjuk rasa juga di DPRD Sumut ini terkait kejadian yang kami alami,” kata Sekretaris BPRPI Kampong Marindal Desa Marindal I Kecamatan Patumbak F. Laia bersama Ketua Mujiman kepada wartawan di Sekretariat DPRD Sumut, Senin (20/2/2023).

Pengurus BPRPI Kampong Marindal Desa Marindal I Kecamatan Patumbak sudah beberapa kali ke DPRD Sumut untuk mempertanyakan balasan surat dari mereka. Terakhir, F Laia bersama Mujiman ke DPRD Sumut pada Senin (20/2/2023) kemarin.

Dia juga menyampaikan, surat yang dikirim ke DPRD Sumut untuk melaporkan kasus dugaan pengerusakan Posko dan Gubuk Anggota BPRPI Kampong Marindal Desa Marindal I Kecamatan Patumbak dan kasus sengketa tanah di Jalan Riwayat Dusun III B Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deliserdang.

Bacaan Lainnya

Dalam peristiwa ini, lanjutnya, BPRPI Kampong Marindal telah membuat laporan pengaduan ke Polisi sejak Desember 2021. Pihaknya juga menyurati kepolisian meminta klarifikasi. Namun, dia mengaku klarifikasi tidak ada jawaban secara surat menyurat maupun secara lisan.

“Nah, ini yang perlu kita pertanyakan kepada DPRD Sumut supaya dipanggil instansi terkait, baik kepolisian, Pemda, masyarakat adat dengan pihak-pihak yang bersengketa,” tegasnya.

Ketika ditanya dasar hukum BPRPI mengklaim tanah seluas 21.059 M2 terletak di jalan Riwayat Desa Marindal I Dusun III B, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang tersebut?

Dia menjawab, dasar hukum BPRPI mengklaim tanah  seluas 21.059 M2 terletak di jalan Riwayat Desa Marindal I Dusun III B, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang dari Total Luas 420 HA Tanah Adat Marindal Kampong, dilegalitasi dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1734/K/Pdt/2001 dan Akte Van Concessie 1938, Surat dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia Nomor: B-85/KSP/D.W/10/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 mengakui keberadaan BPRPI dalam Penguasaan tanah yang dimaksud, Dan didukung dengan adanya Surat Keterangan Pemegang Akta Van Concessie 1938 ditandatangani Harun Nuh serta Surat Keterangan Ketua Wilayah BPRPI Kab. Deli Serdang ditandatangani oleh Jalo Hasudungan Siregar.

“Dua Surat Keterangan tersebut menegaskan bahwa tanah seluas 21.059 M2 diperuntukkan kepada anggota BPRPI yang belum memiliki Tapak/Kaplingan tanah untuk didirikan bangunan tempat tinggal. Kami tidak meminta pekerjaan kepada pemerintah, tapi berikan kami tempat tinggal,” katanya sembari berharap, DPRD Sumut segera memanggil pihak-pihak terkait sengketa lahan di Jalan Riwayat Dusun III B Desa Marindal I Kec. Patumbak Kab. Deliserdang. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *