Berantas Halinar, Lapas Narkotika Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Geledah Kamar WBP

Sumutcyber.com, Langkat – Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Kemenkumham Sumut, melakukan penggeledahan ke kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum’at (26/8/2022) malam.

Penggeledahan kamar hunian dipimpin langsung oleh PLH KPLP Efriyanto dan regu pengamanan malam bravo. Penggeledahan dilakukan di Blok T5 kamar 5,11 dan 13, Blok T7 kamar 2, 3, 10 dan 16.

Razia/penggeledahan handphone, pungutan liar (Pungli), Narkoba (Halinar) ini atas perintah Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi, dalam rangka memerangi peredaran Narkoba di Indonesia.

Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan edaran terkait pemberantasan narkoba dengan program Langkah Progresif Pemberantasan Narkoba dan Handphone didalam Lapas/Rutan.

Bacaan Lainnya

Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra, mengatakan, dasar kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertip Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dari penggeledahan tersebut, diamankan 3 HP android, 18 handphone, 14 charger HP,  6 baterai HP, 13 sajam rakitan, 5 headset, 1 untai tali, 3 unit kipas, 40 mancis, dan 10 mancis. Selanjutnya barang temuan tersebut dimusnahkan.

“Razia seperti ini akan terus kita lakukan secara berkesinambungan, karena kita berkomitmen bahwa Lapas harus zero akan Narkoba dan juga handphone, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017, Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” katanya.

“Wajib hukumnya kita tunjukan integritas kita bahwa Kemenkumham dan Pemasyarakatan mendukung penuh pemberantasan dan peredaran narkoba Indonesia pada umumnya dan di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat pada khususnya,” sambung Alexander. (SC-TPA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *