Sumutcyber.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Aceh. Dalam kasus ini, sebanyak dua kurir narkoba ditangkap.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, tim menangkap tersangka bernama Ju di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Peureulak, Aceh Timur, Jumat (8/4). Ju kedapatan menyimpan 22 bungkus sabu.
“Ju menyimpan 1 unit karung goni yang berisikan 22 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 22 kg brutto di dalam kamar sebuah gudang,” tutur Krisno dalam keterangannya, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Rabu (27/4/2022).
Dari hasil interograsi terhadap Ju, polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi bernama He alias Heri. Diketahui, Ju menerima sabu dari Heri.
“Dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka He alias Heri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Krisno mengungkapkan, Ju merupakan warga Dusun Calok, Geulome, Gampong, Idi Rayeuk, Aceh. Sementara Heri warga Dusun Aman, Peureulak, Aceh Timur, Aceh.
“Polisi mengamankan barang bukti satu unit karung berisikan sabu dalam kemasan teh china sebanyak 22.000 gram atau 22 kg beserta alat komunikasi,” tuturnya.
“Modus operasi ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia,” sambung Krisno.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain bernama Fu. Kri mengatakan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan.
“Terungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 88.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan mabuk 4 orang,” pungkasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp 10 miliar.
Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar. (SC03)