oleh

Balita di Dairi Babak Belur Disiksa Pacar Ayah Kandung Korban, Tubuh Hingga Kelamin Luka-luka

-Headline, Sumut-112 Dilihat

Sumutcyber.com, Dairi – Satuan Reskrim Polres Dairi menangkap seorang wanita berinisial SM (36). Ia ditangkap lantaran tega menganiaya seorang balita perempuan berusia 3 tahun yang merupakan anak pacarnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukannya, balita malang itu babak belur. Kepala, wajah, hingga kemaluannya sampai terluka.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba mengatakan, peristiwa terungkap usai petugas dihubungi RSU Sidikalang, Sabtu (5/2/2022).

Awalnya, rumah sakit menyebut ada seorang pasien balita mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Mendapatkan informasi itu, polisi lalu bergegas ke sana untuk melihat bocah malang itu.

“Korban dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lebam pada bagian kaki dan tangan, luka lebam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin,” ujar AKP Rismanto, Senin (7/2/2022).

Selanjutnya, polisi menginterogasi SM. Kepada petugas, SM mengakui perbuatannya.

“Kata dia korban merupakan anak kandung dari pacarnya RS,” sebutnya.

AKP Rismanto menjelaskan, pacar SM, RS berprofesi sebagai nelayan di Kota Sibolga. RS hanya sesekali pulang ke rumahnya.

“Jadi pada bulan November 2021, RS menitipkan anak tersebut kepada SM. Karena mereka sudah memiliki rencana berumah tangga,” ungkapnya.

Tersangka sendiri mengaku menganiaya korban lantaran menurutnya korban anak yang nakal. Tambah lagi, ibu kandung korban tidak mau merawat balita itu.

“SM (lalu) merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul menggunakan bambu. Pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM,” bebernya.

Saat ini, katanya, SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Dairi. SM, disangkakan dengan
Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” tutupnya. (SC04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *