Anggota DPRD Sumut Dorong Kejatisu Dalami Laporan Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah, LLDikti Wilayah I Beri Klarifikasi

Medan – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Darwis, mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mendalami laporan terkait dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (LLDikti Wilayah I) Sumut.

Pernyataan tersebut disampaikan Darwis, Sabtu (14/2/2026) di Medan, menanggapi laporan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejatisu.

Menurut Darwis, persoalan ini menyangkut akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu sehingga perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

“Karena berkaitan dengan masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu, tentu kita berharap penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Ia berharap Kejatisu menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tahapan yang jelas mulai dari telaah awal hingga pengumpulan data dan keterangan apabila diperlukan.

Darwis juga menekankan pentingnya klarifikasi menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses penetapan maupun penyaluran bantuan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, maka perlu ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun apabila tidak terbukti, hasilnya juga diharapkan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, anggota Komisi E DPRD Sumut itu turut mendorong penguatan evaluasi dan pengawasan internal oleh seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran KIP Kuliah tepat sasaran. Ia menyoroti pentingnya akurasi data penerima, verifikasi lapangan, sistem digital yang objektif dan terintegrasi, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan independen.

Sementara itu, pihak Kejatisu menyampaikan bahwa laporan yang diterima masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen guna mengkaji klasifikasi laporan dan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Saiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif untuk mengikuti program KIP Kuliah.

Ia menjelaskan, persyaratan tersebut antara lain status kampus aktif, memiliki akreditasi institusi dan program studi, tidak dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Menurutnya, setelah usulan disampaikan ke pemerintah pusat, proses pencairan bantuan dilakukan langsung oleh pemerintah, yakni pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi dan uang saku ke rekening mahasiswa penerima.

Ia juga menegaskan bahwa LLDikti Wilayah I tidak melakukan pungutan dalam proses tersebut dan setiap perguruan tinggi wajib menandatangani pakta integritas.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengajak masyarakat menunggu proses klarifikasi yang sedang berlangsung sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya. (SC08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *