Sidikalang – Polres Dairi mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus pertama berkaitan dengan pencurian sepeda motor milik Ati Lumban Gaol di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Jalan Rumah Sakit, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Peristiwa itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/428/XI/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 1 November 2026.
Berdasarkan kronologi kepolisian, kejadian bermula pada Kamis (29/10/2026), ketika korban bersama suaminya datang ke RSUD Sidikalang untuk menjalani pengobatan. Karena suami korban harus menjalani rawat inap, sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban ditinggalkan di area parkir rumah sakit.
Pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, seorang pria berinisial JS diduga masuk ke area parkir rumah sakit dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sekitar pukul 04.00 WIB pada hari yang sama, JS diduga menjual sepeda motor hasil curian itu kepada MD seharga Rp1,1 juta tanpa dilengkapi dokumen kendaraan.
Selanjutnya, pada Senin (2/11/2026), MD kembali menjual sepeda motor tersebut kepada Aldi Hidayah Manik seharga Rp2,55 juta. MD disebut menjanjikan STNK kendaraan akan diserahkan keesokan harinya.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Dairi berhasil mengamankan JS dan MD.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Jupiter MX King warna putih biru, kunci kendaraan, telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, satu unit Samsung M11 warna biru, serta uang tunai Rp550 ribu. BPKB dan STNK milik korban juga turut diamankan.
Dari hasil pengembangan, JS diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di lokasi berbeda, yakni kawasan KM 2 Kecamatan Sidikalang pada Agustus 2026, Jalan 47 Kecamatan Sidikalang pada Oktober 2026, serta area parkir RSUD Sidikalang pada 1 November 2026.
Sementara MD diduga telah membeli sepeda motor yang dicurigai sebagai hasil kejahatan sebanyak 14 kali untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, JS dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan MD dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus Kedua, Motor Dicuri Saat Kunci Tertinggal
Selain kasus tersebut, Polres Dairi juga mengungkap pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh Lukman Adam Nasution melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/427/X/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 1 November 2026.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula ketika saksi memarkirkan sepeda motor di depan sebuah showroom Honda di Jalan Sisingamangaraja untuk menemui temannya.
Namun, saat meninggalkan kendaraan, saksi lupa mencabut kunci kontak. Ketika kembali ke lokasi parkir setelah selesai menemui temannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada personel Satreskrim Polres Dairi yang sedang melaksanakan patroli PAGAR (Siaga Reserse).
Petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TC di belakang Gedung Nasional (Gednas) Sidikalang.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor merek CRV warna hitam beserta satu buah kunci kendaraan.
Dalam kasus ini, TC dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Dairi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, dengan memastikan kendaraan terkunci dan kunci kontak tidak tertinggal.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (SC-Romi)



































