Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR RI Lakukan Investigasi Menyeluruh

Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan perlunya pemeriksaan secara menyeluruh dan penerapan sanksi dan tindakan yang proporsional apabila ditemukan adanya pelanggaran di Lapas Cibinong. Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI akan melakukan pemeriksaan bersama jajaran Kemenimipas pada Rabu (30/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai peristiwa yang menjadi perhatian sekaligus menjadi evaluasi terhadap sistem pengamanan dan tata kelola Pemasyarakatan.

“Kami akan turun langsung untuk melakukan investigasi bersama secara menyeluruh. Hal ini penting sebagai dasar rekomendasi untuk pembentukan Panitia Kerja serta perbaikan sistem pengamanan dan tata kelola Pemasyarakatan,” tegas Willy dilansir dari laman ditjenpas.go.id.

Sedangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengaku telah mengambil sejumlah langkah pemeriksaan sebagai tindak lanjut kunjungan Ombudsman RI pada Rabu (23/9) lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (28/9).

“Di hari yang sama setelah kejadian, kami telah mengerahkan tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Bagian Barang Milik Negara, serta tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk melakukan pemeriksaan kembali,” ujar Mashudi.

Selain melakukan pemeriksaan, Ditjenpas juga telah mengambil langkah tegas kepada pejabat terkait untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada pegawai yang bersangkutan telah kami lakukan pemeriksaan dan kami siap melakukan pemeriksaan kembali bersama Komisi XIII DPR RI,” tambah Mashudi.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman sebelumnya sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas Lapas yang berjaga.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas” tutur Syafrida. Temuan dimaksud adalah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa sidak ini menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong. “Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *