Sumutcyber.com, Medan – Polsek Percut Seituan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan handphone (HP) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelakunya berinisial DI alias Baron (31) warga Jalan Pasar 12 Garapan, diringkus petugas Polsek Percut Seituan di Jalan Irian Barat, Pasar 8, Percut Seituan, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB setelah dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan diringkus.
Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/12/2020) menjelaskan, selain meringkus pelaku curanmor dan HP, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit sepeda motor FU.
Pelaku diringkus berawal dari laporan Ahmad Ibu Hendrawan. Kejadiannya pada Kamis (28/10) sekitar pukul 12.00 WIB, korban memarkirkan mobil dipinggir jalan di depan Laundry Kiki Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Kemudian korban pergi ke Laundry Kiki tersebut. Saat korban di laundry datang pengemudi becak memberitahukan bahwa ada orang mengambil tas dari dalam mobil.
Lalu, korban langsung ke mobil untuk mengecek ternyata benar bahwa tas milik korban sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Percut Seituan.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Percut Seituan langsung ke TKP melakukan penyelidikan dan mencari informasi ciri-ciri pelaku di lapangan dengan memeriksa saksi-saksi. Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, personel bergerak mencari keberadaan pelaku.
Pada Kamis (3/12) sekitar pukul 23.00 WIB, dirinya memdapat informasi dari orang yang layak dipercaya bahwa pelaku tindak pidana pencurian tas di Pintu Tol Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung DI alias Baron sedang mengendarai sepeda motor dari Tembung mengarah ke Medan.
Kapolsek AKP Ricky Pripurna Atmaja langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan agar segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kanit Reskrim bersama para Panit Reskrim dan anggota Tekab mengejar tersangka hingga ke Pasar 8 Desa Sampali Percut Seituan.
Tim Tekab langsung memberhentikan pelaku. Saat pelaku diberhentikan, selalu berusaha lari dan melakukan perlawanan dengan cara hendak merampas senjata dari anggota tekab, sehingga tim melakukan tembakan peringatan, namun karena pelaku tetap melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan anggota, maka pelaku dilumpuhkan dengan melakukan tembakan ke arah kedua kakinya.
Usai dilumpuhkan, tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara guna mendapat perawatan medis. Setelah mendapat perawatan medis, pelaku diboyong ke Polsek Percut Seituan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa benar telah melakukan pencurian tas di mobil di Jalan Lertda Sujono Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung bersama temannya yang berinisial Im (tertangkap).
Pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya di 8 lokasi yakni pencurian HP di Jalan Makmur, Jalan Datuk Kabu, Jalan Medan-Batangkuis dan Jalan Amplas.
Selanjutnya pencurian dompet di Pakam, Tanjung Morawa, dan Pasar 5 Tembung. Sedangkan pencurian sepeda motor Scoopy di Mandala. (SC06)