Toba – DPRD Kabupaten Toba menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Toba untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Toba dan DPRD Kabupaten Toba dalam Rapat Paripurna DPRD Toba yang digelar pada Jumat (17/7/2026).
Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Toba atas dukungan selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang kami hormati atas dukungan, pembahasan, serta saran dan masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ujar Bupati.
Ia berharap kedua Perda yang telah disepakati tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, para camat, unsur Forkopimda Kabupaten Toba, serta undangan lainnya. (SC-JT)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















