Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April-Juni 2026

Kapolres Ajak Masyarakat Bersinergi Berantas Narkoba

Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar.

Hal itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026).

“Untuk hasil triwulan kedua yang dimulai dari April hingga Juni, terdapat 29 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 38 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Otniel.

Ia menjelaskan, sepanjang semester pertama 2026 atau periode Januari hingga Juni, Polres Dairi telah mengungkap sebanyak 52 kasus narkotika dengan total 70 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 49,72 gram sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja, serta satu butir pil ekstasi.

Menurut Otniel, sebagian besar barang haram tersebut berasal dari luar Kabupaten Dairi, terutama dari Medan dan Aceh.

“Kabupaten Dairi merupakan daerah lintasan, sehingga sebagian besar barang terlarang ini berasal dari luar daerah, ada yang dari Aceh dan ada juga dari Medan. Namun, kebanyakan berasal dari Medan,” katanya.

Kapolres menegaskan, para tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengguna, kurir hingga pengedar narkotika.

“Masing-masing tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda, ada sebagai pemakai, ada yang bertindak sebagai kurir, dan ada juga sebagai pengedar,” tegasnya.

Ia menambahkan, usia para tersangka bervariasi, mulai dari 18 hingga 50 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyasar berbagai kalangan.

Karena itu, Otniel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, silakan melapor kepada kami melalui layanan Call Center 110. Panggilan tersebut gratis tanpa dipungut biaya. Mari kita manfaatkan layanan itu untuk bersama-sama memberantas narkoba,” pungkasnya. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *