Asahan – Pengadilan Negeri Kisaran menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan PT Samera Kani Sentosa terhadap seorang konsumen bernama Faisal Riza terkait pembelian rumah.
Dalam gugatan tersebut, pihak pengembang menilai tergugat telah melakukan pembatalan sepihak atas transaksi pembelian rumah. PT Samera Kani Sentosa juga meminta agar uang booking fee sebesar Rp20 juta dan uang muka Rp300 juta yang telah dibayarkan hanya dikembalikan 50 persen kepada tergugat.
Selain itu, penggugat turut mengajukan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp500 juta.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa persoalan pembelian rumah tersebut berkaitan dengan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tidak dapat dilanjutkan.
Kuasa hukum tergugat, Muhammad Deni Royhan Azifa, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan pembatalan sepihak sebagaimana yang dituduhkan pihak pengembang.
“Dari persidangan, saksi yang dihadirkan penggugat memberikan keterangan yang berbeda dengan isi gugatan,” ujar Muhammad Deni Royhan Azifa, Rabu (20/5/2026).
Terkait PT Samera Kani Sentosa meminta agar proses kredit dialihkan ke bank rekanan mereka namun Faisal memilih tidak melanjutkan proses tersebut? Dia menjelaskan, dalam perjanjian tidak ada ketentuan yang mewajibkan pembeli menggunakan bank rekanan dari pihak pengembang untuk pengajuan KPR.
“Tidak ada kewajiban pembeli harus menggunakan bank yang bekerja sama dengan perusahaan. Klien kami mengajukan KPR melalui BCA Kisaran,” katanya.
Menurutnya, hubungan hukum antara kliennya dan pihak pengembang sebatas perjanjian jual beli, sehingga kliennya berhak meminta pengembalian uang muka yang telah disetorkan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Samera Kani Sentosa belum memberikan keterangan saat dimintai tanggapan usai persidangan. (SC-Denny)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















