Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengakui adanya perubahan pada status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang menyebabkan sejumlah peserta BPJS Kesehatan mengalami penonaktifan. Perubahan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien PBI-JK yang kepesertaannya nonaktif, karena masih tersedia mekanisme reaktivasi cepat.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menekankan, pasien tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan penanganan segera.
“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif satu bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tegasnya, dikutip dari laman kemensos.go.id.
Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan kepesertaan terjadi karena adanya pemutakhiran data. Sejumlah peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria dialihkan agar bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Namun demikian, apabila peserta yang dinonaktifkan ternyata masih memenuhi syarat, yakni terdaftar dalam Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK.
“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab. Kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” terangnya.
Proses reaktivasi tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat. Kementerian Sosial juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk memastikan reaktivasi bagi penerima yang memenuhi syarat dapat berjalan cepat.
Di sisi lain, Gus Ipul kembali menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada seluruh pasien tanpa pengecualian.
“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan. Jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” ungkapnya.
Dijelaskan pula, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada masyarakat yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data. Dalam proses tersebut, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali sebagai peserta PBI-JK. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















