Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, sedangkan TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%. Adapun TBP simpanan valuta asing pada bank umum tetap di level 2,00%. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pelaksana Tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan, penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan kondisi industri perbankan.
“Keputusan penetapan TBP LPS mempertimbangkan tren suku bunga pasar simpanan yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif dengan likuiditas yang memadai, tingkat cakupan penjaminan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun nasional,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia berharap perbankan senantiasa memperhatikan ketentuan TBP dalam menghimpun dana masyarakat.
Dari Medan hingga Batu Bara, LPS dan Rumah Zakat Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Lewat Program...
Dalam konferensi pers tersebut, LPS juga memaparkan perkembangan industri perbankan nasional. Hingga Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat serta risiko kredit yang terkendali. Kredit perbankan tercatat tumbuh 9,63% (yoy), terutama didorong oleh peningkatan penyaluran kredit investasi.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,83% (yoy), yang terutama dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Dari sisi ketahanan permodalan, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan berada di level 26,05% per November 2025. Likuiditas perbankan juga terjaga dengan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 28,57% per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10%.
Adapun program penjaminan simpanan LPS dengan nilai maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94% rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR, jauh melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90%.
Ferdinan turut mengimbau perbankan agar transparan dalam menyampaikan informasi mengenai TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di kantor bank maupun melalui berbagai kanal komunikasi.
“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tegasnya.
Kinerja LPS Tahun 2025
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution memaparkan kinerja LPS sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri hingga kini, LPS telah melakukan resolusi bank melalui likuidasi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.
“Pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan juga semakin cepat. Saat ini, rata-rata pembayaran klaim pertama kali dilakukan dalam waktu 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank, jauh lebih singkat dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai 14 hari kerja,” ungkap Farid.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada tahun 2025 meningkat 13,6% menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Cadangan Penjaminan LPS tercatat meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.
LPS turut berkontribusi bagi perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun pada 2025, naik 15,3% dari tahun sebelumnya, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp51,4 triliun. Selain itu, melalui program LPS Peduli, LPS menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk korban banjir di Sumatera, dengan total nilai Rp1,4 miliar.
—
Program Strategis 2026
Pada tahun 2026, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, antara lain percepatan persiapan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2027, penguatan program IT BPR, serta peningkatan literasi keuangan dan penjaminan.
Program-program tersebut diarahkan untuk menurunkan jumlah masyarakat unbanked dan akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, serta kolaboratif bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian/lembaga terkait, dan pelaku industri jasa keuangan.
Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting bagi LPS.
“2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam menjalankan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi, guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (SC03)





















