Dua Anggota Polri Kena Sanksi Patsus dan Minta Maaf dalam Kasus Rantis Polisi Tabrak Ojol

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua personel Polri, yakni Aipda MR dan Briptu DS, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Dalam peristiwa tersebut, seorang driver ojol online bernama Affan Kurniawan meninggal dunia karena ditabrak kendaraan taktis (Rantis) Polisi.

Sidang pertama terhadap Aipda MR digelar pada Senin (29/9/2025) pukul 09.30–16.00 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri. Sidang kedua terhadap Briptu DS berlangsung sehari setelahnya, Selasa (30/9/2025), pukul 10.45–15.30 WIB di lokasi yang sama.

Majelis sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H., serta anggota AKBP Rusdi Batubara, S.T., AKBP Christian Tonato, S.Sos., M.H., dan Kompol Djoko Suprianto, S.H. Empat orang saksi dihadirkan, yaitu Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E., dan Aipda MR (yang dalam perkara Briptu DS berstatus saksi).

Dalam perkara ini, Aipda MR dan Briptu DS dinilai lalai karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae, S.H., serta pengemudi Bripka Rohmad, terkait prosedur penggunaan kendaraan taktis dalam penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut dinyatakan berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa.

Majelis KKEP menyatakan keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang

Majelis menjatuhkan sanksi yang sama kepada Aipda MR maupun Briptu DS, yakni:

1. Sanksi Etika:

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

2. Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Keduanya menerima putusan dan menyatakan komitmen untuk memperbaiki sikap serta lebih menjunjung tinggi nilai profesi Polri.

Komitmen Polri

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa proses sidang ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara transparan dan akuntabel.

“Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar, baik karena tindakan maupun kelalaian, akan diproses sesuai aturan. Sanksi bukan hanya pembinaan, tapi juga pengingat agar seluruh personel lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan sesuai SOP agar tidak menimbulkan dampak merugikan masyarakat maupun institusi. (SC02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *