Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam rapat paripurna DPRD Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (16/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para wakil ketua dan anggota DPRD Medan, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam paparannya, Wali Kota Rico menegaskan bahwa urusan kebakaran merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar yang berkaitan dengan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Urgensi urusan kebakaran merupakan implementasi dari tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Rico.
Ia mengacu pada ketentuan Pasal 37 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang telah diubah melalui PP Nomor 72 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat diselenggarakan oleh dua dinas terpisah, salah satunya adalah dinas yang mengurusi sub-urusan kebakaran.
Rico juga menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2022, sub-urusan kebakaran dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
“Pengaturan serupa juga terdapat pada peraturan tingkat pusat, seperti Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Kebakaran, dan Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah,” tambahnya.
Rico menjelaskan, Ranperda ini disusun sebagai dasar hukum yang kuat bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan sistem kerja yang efektif.
“Melalui Ranperda ini, diharapkan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan urusan kebakaran dapat teratasi dengan baik,” jelasnya.
Wali Kota juga berharap agar Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Medan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas dan disepakati bersama demi peningkatan kualitas pelayanan kebakaran di Kota Medan,” pungkasnya. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















