Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumut Tahun 2024 untuk kategori Badan Publik Informatif. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Sumut dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (9/12/2024).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan.
Dalam sambutannya, Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan di Kabupaten Asahan.
“Penghargaan ini adalah wujud kerja sama dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Asahan akan terus meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat dapat merasakan layanan yang cepat, tepat, efektif, dan efisien. “Ke depan, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan publik sehingga masyarakat semakin puas,” tambahnya.
Wakil Bupati juga berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh OPD untuk semakin mendukung keterbukaan informasi publik. “Mari kita terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mendukung keterbukaan informasi publik,” tutupnya.
Dukungan Penjabat Gubernur Sumut
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik.
P”ublik berhak mendapatkan informasi, dan kita memiliki kewajiban untuk memberikannya. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Mari kita terus tingkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan penghargaan ini melalui tahapan yang ketat, mulai dari pendaftaran, melengkapi data, melampirkan bukti, hingga melakukan presentasi. Tahapan tersebut diakhiri dengan visitasi dan evaluasi.
“Penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan simbol komitmen kita dalam memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Oleh karena itu, mari kita terus tingkatkan keseriusan dalam keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Pentingnya Monitoring dan Evaluasi
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menekankan bahwa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik memiliki dasar hukum yang kuat.
“Monitoring dan evaluasi ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara objektif dan rutin setiap tahun di tingkat pusat maupun daerah. “Kami memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip keterbukaan,” tambahnya.
Acara penganugerahan ini dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Sumut, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, rektor perguruan tinggi, KPID Sumut, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. (SC-Denny)