Medan – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus melakukan intensifikasi penagihan pajak kepada Wajib Pajak (WP).
Selama periode 7 hingga 11 Oktober 2024, Bapenda berhasil menagih pajak sebesar Rp10.717.848.170 di empat kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia.
Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa penagihan ini merupakan bagian dari Kegiatan Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak se-Kota Medan, yang berlangsung mulai 7 Oktober hingga 5 November 2024. Kegiatan tersebut mencakup 21 kecamatan di Kota Medan.
“Pada lima hari pertama, kami fokus menagih pajak di empat kecamatan, yaitu Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Kami akan melanjutkan kegiatan ini ke seluruh kecamatan di Kota Medan,” kata Sutan pada Jumat (11/10) di kantornya.
Bapenda Kota Medan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam kegiatan ini, termasuk Satpol PP Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta perangkat kecamatan dan kelurahan di Kota Medan. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Selain penagihan, kami juga menjaring Wajib Pajak baru,” tambah Sutan.
Dari total Rp10.717.848.170 yang berhasil ditagih, rincian perolehan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebagai berikut: Medan Petisah Rp738.849.977, Medan Sunggal Rp894.662.735, Medan Helvetia Rp351.480.809, dan Medan Polonia Rp362.566.475. Total perolehan PBB dari empat kecamatan tersebut mencapai Rp2.347.559.996.
Adapun pajak yang diperoleh dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) meliputi sektor Kesenian dan Hiburan sebesar Rp1.158.769.734, sektor Makanan/Minuman sebesar Rp4.384.084.420, sektor Jasa Perhotelan sebesar Rp1.709.496.020, serta Pajak Reklame sebesar Rp1.117.938.000.
Selain itu, Bapenda Kota Medan juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak Reklame baru dengan potensi pendapatan sebesar Rp523.127.330, serta sejumlah Wajib Pajak yang berjanji akan mendaftar dalam minggu ini.
Sutan menegaskan, metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan persuasif namun tetap tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
“Pada dasarnya, pajak ini berasal dari masyarakat dan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai pembangunan dan program kesejahteraan yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Medan,” tutup Sutan. (SC03)