KPU Sumut Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan serentak tahun 2024, yang dihadiri jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumut di Grand City Hall Medan. (Ist)

Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, menyatakan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dapat dijadikan dasar dalam penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sampai hari ini masih berupa rancangan. Jadi, dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Provinsi Sumut tadi bisa menjadi dasar untuk menyusun visi, misi, dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Agus Arifin pada Sabtu (13/7/2024).

Dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan serentak tahun 2024, yang dihadiri jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumut di Grand City Hall Medan, Agus Arifin menyampaikan bahwa masa pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol di KPU akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumut menegaskan bahwa KPU di 33 Kabupaten/Kota harus melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI terkait dokumen visi, misi, dan program saat pendaftaran pasangan calon.

Bacaan Lainnya

“Dengan sosialisasi mengenai dokumen visi, misi, dan program yang harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota, meski penetapannya selambat-lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024, maka melalui surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon saat mendaftar,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah, menyampaikan bahwa meski RPJPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota saat ini masih dalam rancangan, hal tersebut bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi, misi, dan program pasangan calon.

“RPJPD dan RPJMD ini hanya menjadi acuan, bukan harus sama persis dalam penyusunan dokumen visi, misi, dan program. Misalnya, tingkat penurunan pengangguran di Sumut adalah 5,8%, sementara tingkat nasional 5,32%. Tim sukses dan calon gubernur dapat membuat strategi kampanye berdasarkan data ini,” terangnya.

Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten/Kota tersebut berlangsung hangat di bawah moderator Maruli Pasaribu, selaku Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut.

Ada tiga daerah, yaitu KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan, dan KPU Karo, yang bergantian mempertanyakan agenda sosialisasi di daerahnya serta kerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Bappeda, dalam perkembangan RPJMD di daerah tersebut. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *