Sumutcyber.com, Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap 2 orang laki laki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni, MD alias Adi Goreng dan S alias Putra.
Dua orang yang kini telah ditetapkan sabagai tersangka itu merupakan warga Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan menerangkan, keduanya ditangkap di salah satu rumah tersangka pada Selasa (16/3/2021).
“Laporan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten, bahwasanya di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan transaksi,” terangnya.
Kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, Polisi menemukan 2 orang pria yang tidak lain adalah tersangka sedang berada di dalam rumah.
Keduanya pun diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. “Dari dalam kamar tersangka MD alias Adi Goreng ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket. Barang bukti itu disembunyikan di dalam lipatan baju, “ucapnya.
Tersangka MD mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang di Simpang Pelita, Kerasaan. Selanjutnya dua tersangka dibawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut, “pungkasnya.
Selain narkoba jenis sabu, Polisi juga turut mengamankan sebuah dompet kecil, satu plastik klip kosong, satu unit telepon pintar merk Samsung, dua batang pipet plastik serta uang Rp100.000.(SC-Firma)