Longsor di Kota Tarakan, 3 Orang Meninggal JNE Sambut Natal 2024 dengan Melesat Antar Kebahagiaan Penuh Cinta dan Kasih Tanggapan PDIP Soal Penetapan Sekjen Hasto Sebagai Tersangka KPK Sekjen PDIP Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Paparkan Perannya dalam Kasus Harun Masiku Polres Dairi Gelar Tes Urine untuk Pengemudi Angkutan Umum Prabowo Ucapkan Selamat Natal kepada Umat Kristiani

Medan

Kehadiran MPP Diharapkan Beri Dampak Positif Kepada Masyarakat

badge-check


					Kehadiran MPP Diharapkan Beri Dampak Positif Kepada Masyarakat Perbesar

Sumutcyber.com, Medan – Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di kota Medan yang diresmikan oleh Wali Kota Kota, Muhammad Bobby Afif Nasution pada Kamis (25/1/2024), diharapkan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik terhadap masyarakat.

Artinya, masyarakat di kota Medan akan lebih dimudahkan dalam mengakses berbagai pelayanan terutama dalam hal  pengurusan. Karena di MPP ini terdapat berbagai stan dari berbagai instansi pemko Medan, Polrestabes Medan, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, perbankan dan Keimigrasian dan lain sebaginya.

Demikian dikatakan sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan Wong Chun Sen kepada wartawan saat diminta pendapatnya tentang keberadaan Mal Pelayanan Publik yang memakai gedung eks Plaza Ramayana Pringgan, yang terletak di Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (27/1/2024).

“Saya kira dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di kota Medan semakin mempermudah masyarakat saat melakukan pengurusan tanpa harus ke kantor dinas. Sebab di MPP tersebut semua jenis stand pelayanan sudah tersedia dan masyarakat tentunya akan dilayani oleh pegawai yang standby pada masing masing stan pelayanan. Dan tentunya harus lebih baik dan dipastikan tidak ada pungli,” ujar politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution pada media disela sela peresmian gedung pelayanan publik tersebut mengatakan keberadaan MPP akan diramaikan oleh kurang lebih 20 stand dengan 70 jenis layanan ini ditujukan untuk memberi kemudahan dan kecepatan akses masyarakat ke pelayanan publik.

Dikatakannya, pelayanan publik diberikan kepada masyarakat dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan. Pelayan publik melayani kepentingan umum di bidang produksi atau distribusi yang bergerak di bidang jasa-jasa vital, seperti transportasi, telepon, air bersih, penerangan, dan lain-lain.

“Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik,” sebut Bobby Nasution. (SC-Ndo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Sakit Haji Medan Siap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2024

24 Desember 2024 - 11:14

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Energi Jelang Nataru di Medan, Wamen ESDM Jamin Beri Pelayanan Optimal bagi Masyarakat Sumut

24 Desember 2024 - 02:26

Gibran Tinjau Revitalisasi Stadion Teladan dan Gedung Warenhuis di Medan

24 Desember 2024 - 02:10

Siap Siaga Mudik Nataru 2024/2025, Dinkes Sumut Aktifkan Pos Pelayanan Kesehatan di Setiap Kabupaten/Kota

23 Desember 2024 - 23:14

Dinkes Medan Imbau Warga Jaga Kesehatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2024 - 20:41

Trending di Medan