Sumutcyber.com, Simalungun – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan YS (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Senin (8/3/2021) sekira pukul 20.00 wib karena memiliki narkotika jenis sabu.
Demikian disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dalam keterangan persnya, Selasa (9/3/2021).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Lalu hari Senin (8/3/2021) sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Iidik I IPTU Dwi Iven Siregar berhasil meringkus Pelaku Yogik dangan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,24 gram yang sempat dibuangnya.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh di daerah Rambung Merah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti Sabu tersebut diamankan ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar AKP Lukman. (SC-Firma)