Sumutcyber.com, Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) Mhd Jahari Sitepu mengambil Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan Republik Indonesia terhadap 2 orang yang sebelumnya warga negara India, di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jumat (3/11/2023).
“Selamat kepada saudara dan saudari atas dikabulkannya permohonan pewarganegaraan saudara. Jadilah Warga Negara yang baik dan kami harapkan dapat memberikan sumbangsih pikiran maupun tenaga dan upaya lain yang dapat memberikan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia. Patuhi segala peraturan, Undang-Undang dan Pancasila,” kata Jahari kepada dua orang yang baru diambil sumpah dan janjinya.
Lebih lanjut pimpinan unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly ini menyampaikan janji setia Pewarganegaraan ini adalah tanggung jawab bersama yang harus diemban sebagai Warga Negara. Sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Setelah mengucapkan sumpah dan janji setia, maka selanjutnya yang bersangkutan diwajibkan menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian kepada Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Salinan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan Berita Acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia pewarganegaraan ini. (SC03)