Sumutcyber.com, Toba – Seorang pemuda inisial BJS (19) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai, diciduk Satresnarkoba Polres Toba, terkait tindak penyalahgunaan Narkoba.
Dari tangan pelaku disita barang bukti 5 paket/plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu, 8 plastik klip ukuran sedang masih baru, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, dan 1 buah ikat pinggang warna hitam.
Kapolres Toba melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir Sabtu (22/7/23), membenarkan penangkapan pelaku inisial BJS.
Satresnarkoba Polres Toba melakukan penangkapan terhadap BJS, pada hari Jumat 21 Juli 2023 kemarin, sekira pukul 17.30 Wib di Desa Lumban Huala Kecamatan Parmaksian.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti, diamankan dan diboyong ke Mapolres Toba, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut hendak dijualnya.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas, terang AKP Bungaran Samosir. (SC-JT)