Polres Deliserdang Gagalkan Peredaran 173 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menunjukkan barang bukti 173 Kg Ganja saat paparan di Mapolres Deliserdang, Senin (22/5/2023). (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan peredaran 173 kg ganja. 3 Pelaku diringkus dalam pengungkapan ini mereka yakni BF (38), SW (31) dan SS (44)

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan ketiganya ditangkap pada 19 Mei 2023, saat itu personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis.

“Menanggapi laporan tersebut, personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara undercover buy (penyamaran) dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka,” ujar Irsan saat paparan di Mapolesta Deli Serdang.

“Setibanya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) beserta barang bukti yakni 3 bungkus narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna kuning dengan berat 3 Kg,” tambah Irsan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan ternyata barang bukti ganja tersebut diperoleh dari tersangka inisial F dan D (buron). Polisi kemudian mendatangi rumah F di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sesampainya di sana istri D dengan inisial SW (31) mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D. “Personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar didapati barang bukti 170 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 170 Kg,” imbuh Irsan.

Polisi juga menangkap ibu F, Inisial SS (44) karena diduga terlibat peredaran narkoba. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang guna menjalani hukuman lebih lanjut.

“Untuk  tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,’’ tutupnya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *