Curi 26 Kg Daging Ayam, Warga Tanjungbalai Ditangkap Polsek Teluk Nibung

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Uni Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap perkara pencurian dengan tersangka DI (29) warga Lk. I, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Kamis (5/1/2023).

Kapolsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi 5 Januari 2023 sekira pukul 04.30 Wib, di rumah pelapor Ryanda Pratama Sitorus,  Jln Yos Sudarso Lk. III, Kel. Perjuangan,  Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Pelaku mencuri 26 Kg daging ayam potong yang disimpan dalam fiber dan 30 Kg minyak goreng dengan cara merusak gembok pintu samping rumah.

“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000, dan selanjutnya korban datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan NOMOR : LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Januari 2023 maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, yang diketahui sedang berada di seputaran Jln Rel Kereta Api, Lk. I, Kel. Perjuangan,  Kec.Teluk Nibung.

Selanjutnya pada Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wib dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dimaksud dan melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan interogasi dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah mencuri 26 Kg daging ayam potong dan 30 Kg minyak goreng.

Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti berhasil kami amankan dari tersangka 1 buah gembok warna silver merk U-Lock dalam keadaan rusak, Atas tindakannya tersebut tersangka melanggar Pasal 363 Subs 362 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.
(SC-HNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *