Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan surat edaran antisipasi peningkatan Covid-19.
Surat bernomor 360/1076/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang diteken pada 7 Februari tersebut, ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Sumut.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr. Aris Yudhariansyah menuturkan, dalam SE tersebut kembali ditegaskan agar seluruh komponen masyarakat memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5 M yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Kemudian, melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan COVID-19 secara masif di wilayah masing-masing serta mendorong lebih aktif peran Camat dan Kepala Desa termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3 T (testing, tracing dan treatment).
Pembelajaran Tatap Muka
“Lalu, penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka belum diizinkan untuk dilaksanakan melihat perkembangan pandemi СOVID-19 di Provinsi Sumatera Utara yang masih belum terkendali dan kasus COVID-19 yang masih tinggi, oleh karena itu agar Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani,” jelas Aris, Senin (8/2/2021).
Namun, lanjut Aris, dalam SE tersebut dijelaskan, apabila dalam perkembangannya terjadi penurunan kasus COVID-19 signifikan dan/atau telah terpenuhi indikator-indikator untuk pengendalian pandemi СOVID-19 di Provinsi Sumatera Utara, dan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka ke sekolah-sekolah sesuai dengan panduan Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka
penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka dapat dilaksanakan.
Wajib Ditaati
Dalam SE juga ditegaskan, penanggulangan wabah dan penegakan protokol kesehatan
wajib ditaati setiap Warga Negara Republik Indonesia sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa warga negara wajib mentaati hukum dengan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama, yakni:
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular :
1) Pasal 14 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984, diancam dengan Pidana Penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
2) Pasal 14 ayat (2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.500.000;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah);
c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
d. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara. (SC03)