Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan 2 Warga Beting Kuala Kapias, Polisi Temukan Banyak Jenis Narkotika

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pria karena diduga memiliki Narkoba di Jln. Rel Kereta Api Lk. V Kel. Beting Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Senin (14/11/2022).

Kedua orang tersangka tersebut berinisial SB (38) warga Jalan Yos Sudarso  Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan D (36) warga Jalan Rel Kereta  Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai IPTU Reynold Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, penindakan kasus Narkoba ini dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan KBO Sat Res Narkoba, Kanit I Sat Narkoba, dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan Opsnal.

Hal ini dilakukan setelah tim mendapat pengaduan dari masyarakat (Dumas) kemudian ditindaklanjuti dan identitas  tentang adanya 2 orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya  memperjual belikan Narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah rumah.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di jln Rel Kereta Api Lk. V Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” ucapnya

Kemudian Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan memantauĀ  kedua pelaku tersebut. SB alias P sedang berdiri di dalam rumah sambil menunggu pembeli lalu Tim melakukan penindakan dan dpt disita dari tangan sebelah kanan berupa 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97 gram dan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 2,26 gram serta uang tunai sebesar Rp357.000.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap SB alias P dan mengakui bahwa narkotika tersebut di dapat dari seorang laki-laki berinisial D, selanjutnya tim melakukan pengembangan danĀ  mengamankan laki berinisial D yang pada saat itu berada didalam rumah penangkapan Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap D disaksikan kepling V Kel. Beting Kuala Kapias dan ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 0,60 gram serta uang tunai sebesar Rp. 3.500.000 yang didapat di kantong celana sebelah kanannya, uang tunai Rp 3.500.000 yang mana pengakuan D uang tersebut di dapat dari SB alias P yaitu uang hasil penjualan Narkoba yg diserahkan sebanyak 20 (dua puluh) Gram dan sisanya akan dibayarkan kembali.

“Cara kerja SB alias P dan D memperjualbelikan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu D menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada SB alias P, kemudian setelah laku terjual barulah disetorkan kpd D, pengakuan ke 2 tersangka telah 3 bulan bekerjasama dan SB alias P memperjualbelikan dengan paket antara 50.000 s/d 100.000 sesuai pesanan pembeli,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tsb kemudian ke 2 pelaku serta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka SB yaitu, 2 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,97 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,26 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi 3 butir dengan berat bersih 0.60 gram 2 ball plastik klip transparan kosong, uang tunai sebesar Rp 357.000.

Sedangkan dari tangan D, yakni uang tunai sebesar Rp3.500.000, 1 buah dompet warna hitam, 3 buah pipet runcing. (SC-HNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *