Sumutcyber.com, Medan – Sebuah sekolah dasar (SD) yang berlokasi di Pasar 6 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, diduga telah melakukan mark up jumlah siswa untuk mendapatkan dana BOS.
Hal itu terungkap setelah tim dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang langsung dipimpin Kepala Perwakilan, Abyadi Siregar, bersama Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Deliserdang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah dimaksud.
Sidak ini dilakukan, karena sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan mark up siswa di sekolah tersebut, yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Dari laporan yang diterima Ombudsman, untuk setiap kelas, pihak sekolah melaporkan jumlah siswa tidak sesuai dengan yang sebenarnya ke DAPODIK untuk mendapatkan dana BOS.
Untuk tahun 2021 misalnya, pihak sekolah melaporkan jumlah siswa kelas 1 – 6 sebanyak 289 orang yang dibagi dalam 9 lokal. Dan di tahun 2021, sekolah ini mendapatkan dana BOS sebesar Rp267 juta.
Sementara, berdasarkan pengecekan langsung ke sekolah yang dilakukan tim Ombudsman dan Disdik Deliserdang, jumlah siswa sebenarnya tidak sampai 289 orang.
Dari absensi yang diperiksa untuk 6 lokal yang masuk pagi, terdapat 89 siswa yang diduga fiktif, ada namanya namun tak pernah hadir dalam absensi di sekolah.
Atas temuan ini, kepada tim Ombudsman dan Disdik Deliserdang, Kepala Sekolah SD tersebut MP mengakui kalau siswanya memang banyak yang tidak pernah lagi masuk ke sekolah, namun masih tetap terdaftar sebagai siswa di sekolah itu.
“Memang banyak siswa kita yang dulunya terdaftar, tapi tak lagi masuk sekolah disebabkan keluarganya broken home atau ada yang pindah tempat tinggal dan kami belum mengeluarkannya dari data siswa di sekolah dan laporan data ke DAPODIK,” katanya.
MP beralasan, belum dihapusnya data siswa itu, karena mereka masih berharap para siswa itu nantinya dapat bersekolah lagi ke sekolah ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengharapkan agar para pengelola sekolah dapat jujur terkait data siswanya dan tidak melakukan mark up jumlah siswanya ke DAPODIK yang diduga agar bisa mendapatkan dana BOS yang lebih besar.
“Dana BOS itu bersumber dari uang negara. Mark up data untuk bisa mendapatkan dana BOS yang lebih besar, itu bisa dikatagorikan sebagai korupsi dan penyalahgunaan wewenang, dan itu ada sanksinya,” ujar Abyadi.
Karenanya, Abyadi meminta pada pengelola sekolah untuk bisa memperbaiki data siswanya sebelum timbul implikasi hukum yang lebih jauh. Selain itu, ia juga meminta Disdik Deliserdang untuk lebih mengetatkan pengawasan ke sekolah-sekolah untuk meminimalisir berbagai kecurangan data dalam mendapatkan dana BOS, untuk menghindari terjadinya kerugian negara.
Terkait temuan di SD ini, Abyadi mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan lengkajian lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada maladministrasi atau unsur penyalahgunaan wewenang, dan nantinya akan dikoordinasikan ke instansi terkait.
Kabid Pendidikan Dasar Disdik Deliserdang Jumakir, yang dikonfirmasi wartawan terkait sidak ini mengatakan, pihaknya masih mendalami temuan yang didapatkan dalam sidak.
“Kami masih dalami, dan kami juga menunggu surat hasil simpulan visitasi tim Ombudsman ke SD di Jalan Darussalam itu ke Dinas Pendidikan, dan selanjutnya kita laporkan ke pimpinan untuk petunjuk dan arahan langkah selanjutnya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan tim teknis BOS terkait penyaluran dana BOS ke sekolah itu. (SC08)