Sumutcyber.com, Medan – Polisi membongkar praktek judi online di perumahan elite Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (8/8/2022). Berdasarkan penyelidikan para pelaku mengoperasikan 21 website judi online dan mendapatkan omzet Rp500 juta hingga Rp1 M perhari.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, pelaku mulai beroperasi sejak awal tahun 2022 hingga bulan Agustus.
“Dalam satu hari saja, satu website dapat menghasilkan Rp30 juta satu hari. Jika dikali 21 webside maka omzet perharinya antara Rp 500 juta hingga Rp.1 milyar,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).
Hadi menegaskan Polda Sumut akan terus berkomitmen untuk membrantas praktik perjudian di wilayahnya.
“Pak Kapolda turun langsung bersama Kapolrestabes Medan dan para PJU saat gerebek markas judi online. Artinya, Pak Kapolda sangat komit kalau perjudian harus dibersihkan,” tegas Hadi. (SC04)