Sumutcyber.com, Sergai – Mencoba mencuri sepedamotor, dua pelaku Mi (62) warga Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan dan IP (29) warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai nyaris tewas diamuk massa, Selasa (19/1/2021).
Pasalnya, kedua pelaku nekat melakukan aksinya siang bolong dan membawa kabur sepeda motor milik korban Suwisnu Sahputra(30) warga Dusun Cempedak Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam aksinya, kedua pelaku ketahuan korban sehingga korban berteriak meminta pertolongan warga, sehingga kedua pelaku diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
Atas kejadian tersebut, 1 pelaku
langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan. Sedangkan 1 pelaku Mi yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sawit Indah Perbaungan.
Sementara korban langsung membuat pengaduan di Mapolsek Perbaungan.
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula sewaktu korban Suwisno Saputra hendak pulang melayat dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 3436XAB.
Saat itu korban memakirkan sepeda motor disamping rumah korban dan selanjutnya masuk dalam rumah untuk menganti pakaian. Selang beberapa lama kurang lebih 5 menit korban mendengar suara sepeda motor dengan suara kencang.
Secara spontan korban melihat dua pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. Sehingga korban meneriaki maling sambil mengejar pelaku. Namun sewaktu mengejar pelaku tepatnya di jalan benteng sungai pelaku sempat menabrak korban sehingga korban terjatuh.
Selanjutnya, pelaku terus melarikan diri. Kemudian saksi Suryadi bersama warga sekitar terus mengejar para pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga sehingga pelaku mengalami luka.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Kepala Desa Melati dan langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan guna menghindari dari amukan massa.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di dampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak kepada wartawan, Selasa(19/1) membenarkan peristiwa kejadian penangkapan pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Penangkapan pelaku atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa dua pelaku pencurian diamankan warga. Kemudian Personil langsung turun kelokasi dan mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.
Atas peristiwa tersebut, salah satu pelaku bernama Misno langsung dilarikan ke RS Sawit Indah Perbaungan guna mendapatkan perawatan medis akibat mengalami luka di bagian kepala dan bibir.
Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra C 125 BK 3436 XAB dan 1 buah handphone merk Samsung sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres.(SC-Putra)