Sumutcyber.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengawal proses deportasi tersangka penipuan bansos Covid-19 asal Jepang yang berada di Indonesia, Mitsuhiro Taniguchi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, interpol Indonesia sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melancarkan proses deportasi.
“NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang,” katanya di Jakarta, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Rabu (22/6/2022).
Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi Mitsuhiro bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam proses ini terdapat kerjasama Police to Police.
“Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa buronan asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (47) telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana bansos bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Semua tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro untuk mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (SC03)