Sumutcyber.com, Taput – Seorang perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi pelampiasan nafsu bejat 10 orang pria. Dari semua pelaku, 7 diantara masih dibawah umur.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, kasus itu pertama diketahui usai ibu korban (51) melihat adanya video dan chat yang berisi ajakan untuk bersetubuh di ponsel anaknya.
“Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi,” kata Aiptu Walpon, Senin (6/6/2022).
Mendengar pengakuan anaknya, dia lalu melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polres Taput, Sabtu (4/6/2022). “Dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh 10 orang laki-laki. Di mana, 7 orang diantara nya masih dibawah umur dan 3 orang sudah dewasa,” ungkapnya.
Aiptu Walpon menyebutkan, 3 pelaku dewasa yang mencabuli korban yakni DH (19), APDH (20), BAS (20). Sedangkan 7 pelaku lainnya masih berusia 17,16 dan 15 tahun.
Ia menambahkan, saat diinterogasi petugas, korban mengaku pertama kali bersetubuh dengan seorang pelaku yang masih berusia 16 tahun sekitar bulan April tahun 2022 di sebuah lokasi. “Saat mereka bersetubuh, mereka merekamnya dan tersimpan di ponsel pelaku,” jelasnya.
Namun, entah sengaja atau tidak oleh pelaku, video asusila tersebut sampai ditangan BAS. Oleh BAS, video itu dikembalikan ke korban dan mengancam akan memberitahukan ke orang lain.
“Takut dengan ancaman tersebut, BAS dan korban bertemu di satu malam. BAS minta bersetubuh dan disetujui korban. Setelah itu disusul oleh 2 pelaku lain,” ucapnya.
Tak berhenti disitu, pelaku APDH (20) yang mengetahui hal tersebut juga menghubungi korban dan mengajaknya bersetubuh. Modusnya, sama dengan yang dilakukan pelaku BAS
“Lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul oleh 3 pelaku. Lusanya oleh 2 pelaku berturut-turut hingga terakhir disetubuhi pelaku DH,” jelasnya.
Aiptu Walpon menyebut, usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung memburu pelaku.
“Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim Opsnal kita langsung menangkap kesepuluh orang tersangka,” ucapnya.
Saat diinterogasi petugas, kesepuluh tersangka mengakui semua perbuatannya yang mencabuli korban. Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan di Mapolres Taput.
“Atas perbuatan para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo pasal 82 ayat 1, 2,3 dan 4 UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (SC04)