Sumutcyber.com, Tapanuli Utara – Sepeda motor jenis Honda Supra X 125 No. Pol. BK 6507 KY yang dikendarai RS (13) warga Jln Marhusa Panggabean Komplek GKPI, Kecamatan Siatas Barita, Taput membonceng temannya TDTP (20) adu kambing dengan sepeda motor jenis Honda Beat No. Pol. BB 2472 BL yang dikendarai PH (42) warga Sait Nihuta Desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung, Taput.
Kecelakaan tersebut terjadi Rabu (30/03/2022) sekitar Pukul 12.10 Wib di Jalan Umum Tarutung -Sipirok Km 04-05 tepatnya di Jln Marhusa Panggabean Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa tersebut. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi atas peristiwa tersebut, dimana Pengendara sepeda motor RS membonceng TDTP datang dari arah Tarutung menuju Sipirok sedangkan kontranya PH datang dari arah berlawanan.
Di tempat kejadian, RS mendahului mobil yang ada di depannya sehingga memakai badan jalan sebelah kanan arah tujuan nya dan saat itu PH datang dari arah yang berlawanan sehingga kecelakaan pun tidak terelakkan.
Akibat dari kecelakaan tersebut RS mengalami patah pada tangan sebelah kiri dan temannya yang dibonceng yaitu TDTP mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, keluar darah dari telinga, luka robek pada kaki sebelah kanan. Sedangkan PH mengalami benturan di kepala, luka robek pada kaki sebelah kiri,luka robek pada tangan kiri .
Saat ketiga korban di bawa Unit Laka ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung, TDTP pun meninggal Dunia di Rumah Sakit , sedangkan 2 orang lagi yaitu RS dan PH masih dalam perawatan Intensif di Rumah Sakit.
Saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarganya, dan kecelakaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polisi.
Kedua Sepeda motor sudah diamankan sebagai Barang Bukti di Kantor Unit Laka untuk kepentingan penyelidikan Polisi. (SC-Santo Manalu)