Sumutcyber.com, Jakarta – Program Da’i Perbatasan tahun 2022 segera bergulir. Kementerian Agama membuka pendaftaran bagi para pendakwah yang akan ditempatkan di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Barat dengan Malaysia.
Analis Kebijakan Madya pada Subdit Dakwah dan HBI, Lubenah mengatakan, syarat minimal peserta yang akan mendaftar adalah hafal Al-Qur’an tiga juz. Peserta terpilih juga harus siap ditempatkan selama Ramadan 1443 H/2022 M.
“Program ini terbuka untuk masyarakat Islam secara umum. Kami juga menyiapkan insentif, tiket pesawat pulang pergi, akomodasi, dan sertifikat bagi para da’i yang terpilih,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag.go.id, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya, da’i terpilih akan ditempatkan pada enam desa di Kecamatan Paloh dan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. Dua wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Adapun kegiatan yang akan dilakukan adalah bimbingan baca tulis Al-Qur’an, penguatan tauhid, dan kegiatan dakwah selama sebulan. Tujuannya untuk menciptakan ekosistem masyarakat Islam di wilayah terluar agar mampu berdaya dengan kearifan lokal setempat,” imbuhnya.
Pendaftaran Program Da’i Perbatasan ini dibuka dari 7 – 15 Maret 2022. Untuk mendaftar, peserta dapat mengunjungi link pendaftaran di
Berikut persyaratan mendaftar program Da’i Perbatasan:
1. Pria Usia 25-40 Tahun;
2. Hafalan Al Qur’an Minimal 3 Juz;
4. Memahami Literasi Keagamaan (Kitab Kuning atau Kontemporer);
3. Siap Ditempatkan pada Bulan Ramadan;
4. Siap Ditempatkan pada Daerah Pilihan. (SC03)