2 Pembeli dan 1 Penjual Ganja Ditangkap Polres Humbahas

Sumutcyber.com, Humbahas – Dalam rangka Operasi Antik Toba 2022, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Humbahas berhasil meringkus 3 orang penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di dua lokasi yaitu Desa Hutasoit II Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbahas dan di Desa Simamora Hasibuan Kec. Pagaran Kab. Tap. Utara, Minggu (20/02/2022).

Ketiga pelaku tersebut diantaranya LS (41), laki-laki, Kristen Protestan, Wiraswasta, Suku Batak Toba, Alamat Desa Bonanionan Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas (Pembeli), JS (37), laki-laki, Kristen Protestan, Wiraswasta, Suku Batak Toba, Alamat Desa Siponjot Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbahas (Pembeli), dan BP (49), laki-laki, Kristen Protestan, Petani, Suku Batak Toba, Alamat Desa Simamora Hasibuan Kec. Pagaran Kab. Tapanuli Utara (Penjual).

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Humbahas Aipda S.B Lolo Bako, S.H menyatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbahas pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022, sekira pukul 15.00 Wib.

Kemudian sekira pukul 17.00 Wib dihari yang sama, Tim Sat Resnarkoba Polres Humbahas melakukan penyetopan terhadap 1 unit sepeda motor yang dikendarai oleh LS dan JS. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dari kedua orang laki-laki tersebut barang yang diduga narkotika jenis ganja kering sebanyak 8 paket.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Humbahas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke Desa Simamora Hasibuan Kec. Pagaran Kab. Tapabuli Utara, sekira pukul 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap BP dan ditemukan narkotika diduga jenis ganja kering dari bagasi sepeda motornya sebanyak 6 paket.

Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Humbahas mengamankan dan membawa ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Dari Pelaku LS diamankan 5 paket/bungkus gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 24,39 (dua puluh empat koma tiga puluh sembilan) gram, 1 buah handphone merek samsung tipe S8 warna silver, dan 1 unit sepeda motor merek revo warna hitam dengan nomor polisi BK 3063 NAH beserta kunci kontak.

Dari Pelaku JS diamankan 3 paket/bungkus gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 14,11 gram, 1 buah handphone merek nokia tipe 105 warna hitam, dan uang sebanyak Rp64.000.

Dari pelaku BP diamankan 6 paket/bungkus gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 27,64 gram, 1 buah handphone merek nokia tipe 225V20 warna biru dan uang sebanyak Rp245.000.

Akibat dari perbuatannya, tersangka LS dan JS dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 s.d 12 tahun. Untuk tersangka BP dijetat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman 5 s.d 20 tahun. (SC – Santo Manalu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *