Program REHAB BPJS Kesehatan, Peserta Tunggak Iuran 5 Tahun pun Hanya Dibayar 24 Bulan dan Bisa Cicil

Sumutcyber.com, Medan – BPJS Kesehatan meluncurkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Medan, Fauziah Anwar Nasution, mengatakan, program REHAB adalah Program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil.

“Syarat ketentuan untuk peserta dapat mengikuti Program REHAB ini yaitu memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau care center 165 sebelum tanggal 28 setiap bulannya dan maksimal periode pembayaran bertahap sebanyak 12 tahapan,” kata Fauziah, Senin (31/1/2022).

Terkait cara pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN, Fauziah menjelaskan peserta cukup masuk ke akun Mobile JKN Peserta dan memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB.

Bacaan Lainnya

Kemudian, akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh Peserta setelah itu peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program REHAB dan terakhir Peserta melakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran bulan berjalan.

“Hal yang perlu diperhatikan oleh peserta adalah kepesertaan aktif kembali Ketika peserta telah membayarkan tunggakan iurannya di masa akhir tahapan pembayaran yang dipilih oleh peserta termasuk membayar tagihan bulan berjalan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, para peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan lebih dari 24 bulan, maka maksimal tunggakn iuran yang dibayar hanya 24 bulan.

“Misalkan, kalau nunggak 5 tahun, tunggakan iuran yang dibayar hanya 24 bulan,” imbuhnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *