Sumutcyber.com, Deliserdang – Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengamankan 4 pria pencuri kabel listrik gardu PLN di Dusun II Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Rabu (12/1/2022).
Keempat pelaku, EPB alias Ucol (33) warga Dusun II Desa Tangkahan Kecamatan Namorambe, ADS (34) warga Dusun I Desa Namolandur Kecamatan Namorambe, Nu (24) warga Dusun I Desa Jati Kesuma Kecamatan Namorambe, dan FS (24) warga Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti kejahatan dari tersangka berupa mobil avanza.
Informasi dihimpun, Minggu (16/1/2022) di Mapolsek Tanjungmorawa, subuh itu arus listrik pada rumah warga di Dusun II Desa Bangunsari Baru sekitarnya, tiba-tiba padam (putus). Namun saat itu, beberapa warga melihat ada 5 orang pria, sedang mengkutak-katik gardu PLN bersama mobil Avanza parkir di pinggir jalan.
Saat didatangi dan bertanya apakah mereka adalah petugas PLN, kelima pria ketakutan dan berusaha melarikan diri. Curiga melihat tingkah 5 pria tersebut, beberapa warga selanjutnya menangkap mereka dan berhasil mengamankan 4 pria, namun seorang lagi kabur.
Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Firdaus Kemit SH ketika dikonfirmasi Minggu (16/1) sore, membenarkan adanya 4 pria ketangkap warga sedang mencuri kabel listrik PLN jenis 3 phase dan mobil Avanza, diserahkan warga.
Setelah menjalani pemeriksaan, 4 pria sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian dan pemberatan terhadap kabel listrik PLN dengan barang bukti, kabel listrik jenis 3 phase, tang pemotong kabel, pisau cutter, 2 obeng dan mobil Toyota Avanza.
Empat tersangka pelaku pencurian masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus, sedang seorang lagi teman mereka hingga kini masih diburon. (SC-Zul).