Sumutcyber.com, Medan – Diduga gelapkan satu unit mobil, seorang warga Jakarta Barat berinisial IS (38) ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan IS ditangkap di Desa Benar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu, 1 Desember, dinihari.
Kompol Ruzi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat hari Sabtu (11/11/2021) lalu. Awalnya, pelaku meminjam 1 unit Daihatsu Ayla Warna putih dengan nomor polisi BK 1953 QR.
“Kemudian mobil tersebut diserahkan pelapor di pelataran parkir salah satu PT di Jalan KL Yos Sudarso,.Medan,” kata Kompol Ruzi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Setelah menerima mobil itu, pelaku membawa pergi mobil tersebut. Namun, hingga saat ini, mobil tersebut belum dikembalikan IS terhadap pelapor. “Diperkirakan kerugian ditaksir sebesar Rp50 juta,” jelasnya.
Karena mobil yang dipinjamkan urung dipulangkan, korban lantas melaporkan ke Polsek Medan Barat. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung turun menyelidiki.
“Tanggal 1 Desember, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial IS berada di Desa Benar, Kecamatan Pantai Cermin. Petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim langsung bergerak ke TKP,” jelasnya.
Kemudian setelah di TKP, petugas langsung menangkap pelaku yang sedang tidur dalam rumah.
“Setelah ditanya kepada pelaku, benar bahwasanya pelaku telah meminjam mobil kepada saudari Sri. Kemudian pelaku diamankan dan di boyong ke Polsek Medan Barat,” tutupnya. (SC04)