Sumutcyber.com, Langkat – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 106 perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal itu disampaikan Kacabjari Pangkalan Brandan Ibrahim Ali SH, MH, Kamis (18/11/2021).
“Pemusnaan barangbukti berbagai hasil kejahatan ini berdasarkan surat perintah ke dengan nomor: PRINT-198/L.2.25.8/11/2021
tanggal 15 November 2021,” ujarnya
“Adapun 106 perkara tersebut adalah tindak pidana Narkotika sebanyak 73 perkara dengan rincian barang bukti narkotika Jenis sabu sebanyak 650 gram, narkotika Jenis ganja sebanyak 47,25 Kg,” sambungnya.
Selain itu, Ibrahim Ali menyampaikan, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 18 perkara dan tindak pidana keamanan dan ketertiban umum sebanyak 15 Perkara
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti dihadiri kepala cabang kejaksaan negeri Pangkalan Brandan, Dina Eriza V Purba SH Kasubsi Pidum&Pidsus Cabjari Langkat, IPDA Jekson Situmorang Wakapolsek Pangkalan Brandan, Aipda Iskandar Muda Siregar Plh Kasi Berantas BNN Kab. Langkat, Camat Babalan Fajar Aprianto Sitepu, Camat Sei Lepan Muhammad Iqbal, Camat Besitang Ibnu Hajar dan Siti Fauziah, Smd. Kesehatan Perwakilan dari puskesmas pangkalan branndan, kegiatan selesai pukul 11.30 WIB, dengan mengikuti protokol kesehatan. (SC-Teguh)