Sopir Angkot di Madina Cabuli Pelajar hingga Hamil

Sumutcyber.com, Madina – Seorang sopir ML (33) di Kab. Madina diduga menyetubuhi pelajar berusia 14 tahun hingga hamil. Alhasil, dia ditangkap petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Madina dan Polda Sumut saat menunggu penumpang.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas menjelaskan, penangkapan ML tersebut berdasarkan laporan LP/B/248/X/2021/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut 22 Oktober 2021.

“Terduga pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot pada Kamis 4 November 2021, sore di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan,” kata AKP Azuar, Sabtu (6/11/2021).

AKP Azuar mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, ML telah menyetubuhinya lebih dari 10 kali sejak dari Juli 2021. “Seingat korban, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka sebanyak 7 kali. 3 kali pada bulan Juli 2021, Agustus sebanyak 4 kali, September sebanyak 2 kali, tempatnya di kafe yang sudah tidak digunakan lagi dan sekali dilakukan tersangka di sebuah sekolah dasar,” katanya.

Bacaan Lainnya

Akibat ulah biadap ML, remaja berusia 14 tahun itu kini tengah hamil. ML saat ini telah ditahan. “Akibat kejadian tersebut, saat sekarang ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut,” tutup AKP Azuar. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *