Dua Pelaku Pinjaman Online Diamankan, Polda Sumut Imbau Warga tak Cepat Percaya Akun di Medsos

Dirkrimsus Poldasu Kombes John Nababan, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus AKBP Patar Silalahi, Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang P, para penyidik, Provost saat menyampaikan pers rilis kasus pinjaman online. (Sumber: Instagram @poldasumaterautara)

Sumutcyber.com, Medan – Ditreskrimsus Poldasu berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman online (Pinjol). Dalam pengungkapan tersebut, 2 tersangka masing-masing A dan SY bersama barang bukti 1 unit laptop, 1 unit hp dan beberapa perangkat komputer juga turut diamankan.

Dalam press rilisnya, Jumat (5/11/2021) sore, Kapoldasu Irjen Panca Putra melalui Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos).

“Didalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor hp untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp500 ribu pada setiap korbannya,” jelas Hadi.

Setelah uang diberikan para korban, dikatakan Hadi, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi. “Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO),” tegas Hadi.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjalankan aksi tipu-tipunya 6 bulan belakangan. Kini kasusnya masih terus kita dalami. “Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari menjadi korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban dari pada tersangka agar segera melapor,” pungkas Juru Bicara Poldasu ini.

Sementara, Dirkrimsus Poldasu, Kombes John Nababan menambahkan kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan. Pelaku yang kabur masih terus dikejar. Pihaknya juga terus berpatroli secara online.

“Laporan masyarakat kita terima dan patroli Medsos juga kita lakukan,” tegasnya.

Hadir dalam temu pers pengungkapan kasus yaitu Dirkrimsus Poldasu Kombes John Nababan, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus AKBP Patar Silalahi, Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang P, para penyidik, Provost. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *