Jangan Ditiru! Pegawai Travel ini Buat Surat Hasil PCR Palsu untuk Calon Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu

Wakapolres Polres Deliserdang AKBP Julianto P Sirait (kiri), saat paparan kasus surat keterangan hasil swab PCR palsu, di Mapolresta Deliserdang, Jumat (22/10/2021). Sumutcyber/Ist

Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang pegawai travel di Bandara Kualanamu Internasional, Ah (41) warga Namorambe Kab. Deliserdang, ditangkap Polres Deliserdang karena diduga membuat surat keterangan hasil swab PCR (polymerase chain reaction) palsu.

Kasus ini terungkap, saat pihak bandara memeriksa test PCR calon seorang penumpang pesawat di Bandara Kualanamu DNS. “DNS diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR tes yang diduga palsu,” kata Wakapolres Polres Deliserdang AKBP Julianto P Sirait, saat paparan di Mapolresta Deliserdang, Jumat (22/10/2021).

Saat diperiksa petugas, DNS menyebutkan jika surat itu diperolehnya dari Klinik Jemadi usai melakukan tes swab PCR pada Senin (18/10/2021).

“Lalu Klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama DNS,” sebutnya.

Akhirnya, DNS mengaku jika imembuat surat hasil PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu Ah. Mendengar itu, polisi lalu bergerak dan menangkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan modus tersangka saat beraksi, mengamati gerak-gerik DNS yang tampak kebingungan karena belum memiliki surat test PCR.

“Disaat itu tersangka mengambil moment untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR  dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka,” imbuh Kompol Firdaus.

Tersangka lalu membuat swab yang diduga palsu. “Satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk belum berangkat ke Jakarta,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Kompol Firdaus, tersangka mengaku membuat surat PCR palsu ini sudah dua kali.
 
“Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu,’’ujar Firdaus.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (SC04)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *