Sumutcyber.com, Belawan – Seorang perampok yang kerap meresahkan warga ditangkap dan terpaksa ditembak petugas Polsek Belawan karena melawan saat akan ditangkap, Jumat (11/12/2020).
Saat ini tersangka MS alias Mul (29) warga Jln.Pulau Sinabang, Kp. Kurnia Kel. Belawan Bahari, Kec.Medan Belawan sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya yang diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan barang bukti berupa satu pisau dan hand cutter serta parang panjang.
Sedangkan korbannya dua orang yakni Syahrial (72) warga Jln. Kasih, Desa Kedai Durian, Kec. Deli Tua, Kab. Deliserdang dan Lofi Indra Wijaya (28) Jl. Selar, Pajakbaru, Kel. Belawan Bahagia, Kec. Medan Labuhan.
Dua korban dirampok tersangka di sekitar Jln. KL Yos Sudarso, Kel.Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan sekitar bulan Juni dan November 2020.
Akibatnya korban mengalami kerugian berupa uang Rp2 juta dan dua unit HP serta barang berharga lainnya.
Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho mengatakan, tersangka merupakan residivis yng sudah dua kali masuk penjara yakni tahun 2015 dan 2017 atas kasus yang sama. “Tersangka terbilang licin dan susah ditangkap. Sehingga butuh waktu yang lama untuk menangkapnya,” kata DJ Naibaho didampingi Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu AR. Reza dan Panit Ipda Herman S.
Terpisah, tokoh masyarakat Belawan Abdulrahman memberi apresiasi kepada petugas Polsek Belawan yang terus berupaya meningkatkan kinerjanya menciptakan rasa aman khususnya di Belawan.
“Warga harus mendukung upaya polisi dalam menindak pelaku kejahatan terutama narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, para pelaku kejahatan pasti akan semakin bebes beraksi,” tegas pria yang akrab disapa Atan, itu. (SC07)