Sumutcyber.com, Sergai – Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Serdangbedagai yang terdiri dari Kepolisian, Bawaslu, BKD, Panwascam dan lainnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di satu rumah warga di Dusun IA, Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan, Selasa (8/12/2020) sore.
Dalam penggerebekan ini, Gakkumdu Serdang Bedagai menemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar yang diletakkan di atas meja salahsatu rumah Warga Dusun IA Sukasari.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata SH, SIK, MH mengatakan setelah menerima informasi dari warga, pihaknya langsung berkoordinasi dan turun ke lokasi. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar di atas meja.
“Berdasarkan informasi dari pemilik rumah, uang itu diserahkan dari Ki,”jelasnya.
“Ini akan kita tindaklanjuti, kita sudah bekerja sama dengan Bawaslu dan Panwascam. Karena memang orang yang memberi tidak berada di tempat dan langsung pergi setelah meletakkan uang di atas meja,” jelasnya.
Polres Sergai juga sudah melakukan gelar pasukan dibantu oleh Brimob dan personel dari daerah lain. “Kita all out, kita akan lakukan operasi terus dan kita jamin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” jelasnya.
Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu Sergai Elsuhaimi mengatakan tindak pidana money politic dipastikan dilarang keras dan jatuh ke ranah hukum atau tindak pidana.
“Hingga kini baru ada satu ini yang kita dapat infonya, dan kita akan terus melakukan patroli bersama tim Gakkumdu,” jelasnya.
Ia menambahkan akan melakukan penyelidikan dan akan menindak yang melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita lakukan sosialisi terus mengenai bahaya money politic sehingga terpilih pemimpin pilihan rakyat,”tutupnya. (SC03/Rel)